Polres Kotamobagu Tangani Kasus Ayah Bejad yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

KOTAMOBAGU, BARUKETIK.COM – Ancaman menanti seorang laki-laki bejad maksimal 15 tahun, setelah kelakukan bejadnya terkuak karena diduga menyetubuhi anak tirinya selang puluhan tahun sejak dari bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5 hingga remaja ini sekolah di SMP.

Kelakuan seorang ayah tiri ini terbongkar lantaran remaja putri yang kini duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tak tahan lagi dengan dugaan perlakuan cabul oleh ayah tirinya. 

Bacaan Lainnya

Remaja inipun menceritakan kejadian kelam yang dialami semenjak masih duduk di Kelas V SD kepada kakaknya. Sang kakak tak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan tercelah seorang pria yang menikahi ibu mereka itu ke pihak Kepolisian. 

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Fadli Sik melalui Kanit I PPA IPDA Taufik Anis SE, kepada wartawan membeberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya.

Menurut Taufik Anis, perilaku kotor tersebut adalah kejahatan terhadap anak dibawah umur dan perempuan. Diceritakan bila dugaan kejahatan seksual ini dilakukan hingga anak tirinya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Taufik, kejadian tersebut berawal saat ibu kandung remaja ini pergi ke tempat kerjanya di salah satu perusahaan tambang terbesar di Bolaang Mongondow.

“Disaat itulah si ayah tiri melakukan aksinya dengan diduga menyetubuhi anak yang tak lain adalah anak dari Istri yang dia nikahi secara sah,” ungkap Taufik.

Dijelaskan, dari pangakuan korban perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kediaman korban. Pun perbuatan keji terhadap anak itu dilakukan puluhan tahun sejak anak-anak hingga korban menanjak remaja.

“Berarti selama sepuluh tahun dugaan perlakuan bejad dilakukan, dan baru terkuak setelah anak ini usia remaja,” kata Taufik.

Parahnya, korban diasuh pelaku bersama Ibu kandungnya, maka ancaman hukuman terhadap laki-laki berperilaku menyimpang ini ditambah sepertiga.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” singkat Taufik.

Akibat perbuatan tersebut, undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara menantinya untuk diputus pengadilan.

 

Reporter : Robby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar