baruTulis.com, KOTAMOBAGU- Kasus korupsi pembangunan drainase sungai Tapagale, dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), sebesar 6,6 miliar yang menjerat kepala desa Bakan dan pihak ketiga dan mengakibatkan kerugian Negara, telah dituntaskan oleh Pinyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu.
Sedangkan kedua tersangka yakni, Sangadi (Kepala Desa) nonaktif Desa Bakan, inisial HM (54) dan JK (57) merupakan pihak ketiga (kontraktor) telah diserahkan penyidik ke Kejaksaaan Negeri Kotamobagu, dan telah masuk dalam proses tahap II, Senin (05/05/2025).
Menariknya, ini merupakan kasusu korupsi terbesar di Bolaang Mongondow Raya, yang di tangani oleh Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kota Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu, yang mampu menuntaskan penanganan Kasus Korupsi .
“Kami berkomitmen untuk menutaskan dan memproses hukum setiap kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu , demi menjaga kepercayaan masyarakat,”
Lanjutnya, seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, agar mengelola dana desa dengan transparan.
“ Kami menghimbau kepada para pengelola dana desa, agar pengelolaannya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai merugikan negara”. Tegas Kapolres.
Perlu diketahui, sebelumnya tahun 2021 oknum Kepala Desa (Sangadi), mengajukan proposal bantuan kepada PT JRBM, dan disetujui pada tahun2023 dengan besaran bantuan 9 miliar lebih, namun diberikan secara bertahap. Dana tersebut mulai masuk ke rekening Desa Bakan, tapi dalam pelaksanaanya, Pemerintah Desa Bakan diduga tidak menata kegiatan tersebut dengan baik melalui dokumen APBDes.
Sedangkan pihak ketiga hanya ditunjuk langsung oleh kepala Desa, tanpa melalui proses lelang (tender). Akibatnya pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi dalam perjanjian kontrak, sehingga menimbulkan kerugian Negara 6,6 miliar lebih yang diakibatkan korupsi.
Kedua tersangkat terjerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp. satu miliar. (dul***)






Thanks for sharing! I learned something new today.