Menghadap Polisi, Pelaku Joged Lampu Merah Matali Telah Bersuami

Kasat Lantas Kotamobagu, Novita Citra M Restika, didampingi Agus Julianto, saat memberikan pembinaan kepada pelaku joged lampu merah, Sabtu (18/07/20). (foto: dok)

KOTAMOBAGU, BARUKETIK.COM – Satu lagi pelaku joged traffic light berhadapan dengan Polisi. Kali ini IM (23) warga Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang viral di media sosial bergoyang saat lampu merah di simpang empat Kelurahan Matali, Senin (13/07/2020) lalu.

Menariknya, pelaku ini datang bersama suami tercinta menghadap aparat di Kantor Satlantas Kotamobagu, Sabtu (18/07/2020). Hal tersebut diungkap Kanit Turjawali IPDA S A Thalib, bila pelaku bersama pasangannya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengakui kesalahannya, dan datang secara sukarela,” kata Thalib.

Diperlakukan sama seperti pelaku joged traffic light warga Kecamatan Lolayan, dia juga telah membuat surat pernyataan dimana tidak lagi mengulangi hal seperti itu,” jelas Thalib.

Pelaku yang berjoged di lampu merah Jalan DC Manoppo Kelurahan Matali ini, diancam UU Lalulintas, pasal 28.

“Tindakan itu bertentangan dengan hukum, terutama melanggar UU lalulintas,” kata Thalib, menjelaskan isi pernyataan IM.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M Restika mengimbau agar masyarakat jangan ikut-ikutan membuat video di jalanan umum, sebab melanggar aturan. Bila ingin berkreativitas, maka buatlah di tempat yang wajar tanpa menggangu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Dalam pasal 28, bahwa setiap orang yang melakukan tindakan atau perbuatan dan mengakibatkan gangguan di jalan raya, dikenakan kurungan 1 tahun lamanya dan denda sebesar Rp 24.000.000,” tegas Novita.

“Bagi warga masyarakat untuk tidak melanggar aturan dan bagi pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas,” tegas Novita.

 

Repoter: Robby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *