Menunggu Penjadwalan Ulang, Tes PPPK Tahap II Ditunda

 

KAIMANA – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahapan II di Kabupaten Kaimana yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 16 Mei 2025 ditunda setelah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN- RI).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata mengatakan, penundaan pelaksanaan tes disebabkan adanya data dari beberapa orang calon peserta yang diduga bermasalah berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Jadi penundaan tes ini disebabkan karena adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan ada beberapa orang calon peserta yang memiliki data tidak valid,” ujar Onna Lawalata saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (13/5/2025).

Lebih lanjut Onna menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut maka Bupati Kaimana Bapak Hasan Achmad selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) langsung memerintahkan BKPSDM Kabupaten Kaimana untuk melakukan verifikasi kembali berkas calon peserta tes dan menunda pelaksanaan tes.

“Ketika laporan dari masyarakat ini diterima, Bapak Bupati langsung memerintahkan kami menyampaikan kondisi ini ke BKN RI, hal tersebut sudah kami lakukan,” jelasnya.

Onna menegaskan, ini hanya penundaan bukan pembatalan tes dan tim juga sudah mulai melakukan verifikasi sesuai dengan data peserta yang dimiliki oleh BKPSDM Kabupaten Kaimana.

“Untuk seluruh calon peserta ini hanya penundaan waktu tes bukan pembatalan, saat ini juga proses verifikasi masih berjalan, Bapak Bupati sangat menghendaki agar ada keadilan dalam proses rekrutmen PPPK tahap II Kabupaten Kaimana ini,” ungkapnya.

Ia juga berharap, proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar agar segera selesai dan tes bisa dilaksanakan.

“Saya mengimbau agar seluruh calon peserta bisa lebih bersabar dan untuk kepastian pelaksanaan tes masih menunggu berakhirnya proses verifikasi, serta akan dilaporkan ke Bupati kemudian disesuaikan dengan petunjuk lebih lanjut dan penjadwalan ulang dari BKN RI,” tandasnya. (GER)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *