KAIMANA –Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kaimana membuka secara resmi kegiatan standar pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A), di Aula Rumah Makan Belia, Kamis (22/5/2025).
Pembukaan kegiatan ditandai dengan ketukan tifa sebanyak 8 kali oleh Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi yang didampingi Kepala Dinas P3A Kabupaten Kaimana Olivia Henriette Engekin, Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kaimana Ray Ratu D Come, Kepala Dinas Sosial Kaimana Markus Tanggarofa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana dr Vinsensia Thie.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi mengatakan tujuan utama standar pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan adalah untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan layanan yang layak sesuai dengan kebutuhan, termasuk hak-hak dasar dan perlindungan dari kekerasan.
“Standar pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan pelayanan yang cepat, akurat, dan komprehensif, serta menjamin akses perempuan dan anak terhadap layanan yang mereka butuhkan,” ujar Isak Waryensi.

Lebih lanjut, Isak Waryensi menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas P3A Kabupaten Kaimana ini memiliki beberapa tujuan yang dinilai positif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang tepat, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memenuhi hak-hak anak, menguatkan peran masyarakat dan pemerintah, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan koordinasi dan kemitraan, memberikan kepastian hukum dan keadilan, memperbaiki sistem penanganan kasus, mengurangi stigma dan diskriminasi,” ungkapnya.
Dalam melindungi perempuan dan anak, Isak Waryensi menuturkan Negara dan pemerintah sama-sama memiliki peran penting.
“Negara dan pemerintah sama-sama memiliki peran penting dalam melindungi perempuan dan anak, Negara bisa melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan penyediaan layanan yang efektif. Sedangkan Pemerintah dapat dimulai dari menyusun kebijakan atau regulasi hingga menyediakan layanan dan dukungan,” tuturnya.
Tak hanya Negara dan pemerintah, Ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam perlindungan perempuan dan anak, kita harus memastikan bahwa setiap perempuan dan anak dapat hidup dengan aman, nyaman, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi,” tegasnya.
Ia juga berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dukungan yang terbaik bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kaimana.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dukungan yang terbaik bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kaimana,” tandasnya. (GER)